SANGKAN - SANG PENJAGA KEAMANAN
Command Center (0231) 321646

Layanan

STANDART PELAYANAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM)

SATPAS POLRES KOTA CIREBON

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang–Undang No 2 Tahun 2012 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Undang–Undang No 22 Tahun 2009 Tanggal 22 Juni 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 76 Tahun 2020 Tanggal 21 Desember 2020 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 Tanggal 18 Juli 2009 Tentang Pelayanan Publik;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  6. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, Tanggal 19 Februari 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi;
  7. Keputusan Kepala Kops Lalu Lintas Polri Nomor : Kep/64/X/2014 Tentang Standar Pelayanan Dilingkungan Korp Lalu Lintas Polri.

2.

Persyaratan Pelayanan

 

 

1.   Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku dengan persyaratan Usia sebagai berikut:

      a.  usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, C dan D;

      b.  usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan

      c.  usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.

 2.   Melampirkan hasil uji simulator (SKUKP) khusus pemohon SIM umum dengan persyaratan usia pemohon SIM sebagai berikut:

      a.   usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A Umum; dan

      b.   usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum;

      c.   persyaratan Kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter.

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan struk pembayaran biaya SIM melalui ATM/BRI ke petugas pendaftaran dengan melampirkan persyaratan sesuai dengan   ketentuan;
  2. Registrasi identitas pemohon ke computer;
  3. pengambilan sidik jari, foto dan tanda tangan SIM;
  4. pelaksanaan ujian simulator dan ujian teori (melalui system AVIS / manual), apabila lulus dilanjutkan;
  5. pelaksanaan ujian praktek, apabila lulus dilanjutkan;
  6. Produksi / cetak SIM;
  7. Penyerahan SIM ke pemohon.

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

  1. SIM baru A dan C                      :    170 menit
  2. SIM baru A Umum, B I, B II         :    180 menit
  3. SIM baru A, B I, B II Umum         :    180 menit
  4. Perpanjangan SIM A, C dan D   :    50   menit
  5. Perpanjangan SIM A, B I, B II     :    80   menit
  6. Perpanjangan SIM Umum          :    80   menit

5.

Biaya / Tarif

1.   SIM A, B I, B II baru                    :    Rp.120.000,-

2.   SIM C baru                                 :    Rp.100.000,-

3.   SIM D baru                                 :    Rp.50.000,-

4.   SIM Internasional baru                :    Rp.250.000,-

5.   SIM A, B I, B II perpanjangan     :    Rp.80.000,-

6.   SIM C perpanjangan                   :    Rp.75.000,-

7.   SIM D perpanjangan                   :    Rp.30.000,-

8.   SIM Internasional perpanjangan :    Rp.225.000,-

9.   Uji Simulator                               :    Rp.50.000,-

6.

Produk Layanan

1.   SIM C untuk mengemudikan sepeda motor;

2.   SIM A / A Umum untuk mengemudikan mobil (R4);

3.   SIM D khusus untuk orang berkebutuhan khusus (difabel);

4.   SIM B I, B II / Umum untuk mengemudikan Bus dan Truk.

7.

Sarana Prasarana, dan/atau Fasilitas

 

 

 

 

 

 

 

 

1.   Kantor Satpas yang dilengkapi tempat/ruang Pelayanan;

2.   Peralatan komputerisasi SIM;

3.   Prasarana ujian teori SIM yang meliputi ruang ujian teori dan ruang tunggu dengan kelengkapan sarana:

      a.    meja dan kursi peserta ujian;

      b.    nomor ujian;

      c.    perangkat computer;

      d.    print out hasil ujian;

      e.    LCD Proyektor dan layar;

      f.     Head set;

      g.    server data;

      h.    buku register, perangkat ujian lainnya.

1.   Prasarana ujian praktek meliputi lapangan ujian dan ruang tunggu dengan kelengkapan sarana:

      a.    kendaraan bermotor ujian;

      b.    patok ujian;

      c.    nomor peserta ujian;

      d.    helm;

      e.    computer entry data;

      f.     buku register;

      g.    pengeras suara;

      h.    pluit.

2.   Materiil (bahan baku) SIM dan komponen pendukungnya;

3.   Ruang arsip.

8.

Kompetensi Pelaksana

1.      Mampu mengoperasikan komputer;

2.      Mampu meneliti keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan penerbitan SIM;

3.      Menguasai mekanisme prosedur penerbitan SIM sesuai dengan ketentuan;

4.      Memahami spektek SIM dan dokumen persyaratan regident pengemudi lainnya;

5.      Mampu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait;

6.      Mampu membuat laporan hasil kegiatan pelayanan SIM;

7.      Mampu mengemudi ranmor R2 maupun R4/lebih sesuai dengan golongan SIM yang diterbitkan;

8.      Mampu menguji praktek 1 dan praktek 2;

9.      Mampu melaksanakan uji teori SIM dengan sistem AVIS;

10.   Mampu mengoperasikan peralatan uji simulator R2 maupun R4;

11.   Memiliki sertifikat Dikjur Pa/Ba Regident Pengemudi (SIM) / Sertifikasi Kompetensi SIM;

12.   Menguasai sistem manajemen Regident Pengemudi (SIM) dan sistem informasi Regident Pengemudi (SIM).

9.

Pengawasan Internal

1.      Atasan langsung;

2.      Siwas;

3.      Sipropam;

4.      Pembina fungsi

10.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

1.      Melalui kotak saran yang sudah disiapkan;

2.      Melalui Surat resmi yang ditujukan kepada pejabat penyelenggara pelayanan SIM (Kasatlantas);

3.      Melalui Website : polrestacirebon.jabar.polri.go.id

4.      Melalui Wa/Telp : 0811 2497 497;

5.      Melaui TMC (call senter yang tersedia).

11.

Jumlah Pelaksanaan

Jumlah pelaksana pada Satpas 1337 Polresta Cirebon yaitu :

 

1.      IPTU ASEP DEDI (Kasubnit SIM)

2.      AIPTU TATA TAJUDIN (Penguji Teori)

3.      AIPTU RUSGANDA (Penguji Teori)

4.      AIPDA YANYAN RIYANTO (Petugas Simulator)

5.      BRIPKA CARDINI SUSANTO (Petugas Pendaftaran)

6.      BRIPKA FAJAR WAHYU, SH (Petugas Penerbitan SIM)

7.      BRIGADIR M. ZARQONI, SH (Petugas Arsip)

8.      BRIGADIR HERI SETIADITAMA, SH (Penguji Praktek)

9.      BRIGADIR TOCKO HARYANTO, SH (Penguji Praktek)

10.    BRIPTU MELIYANI LESTARI, SH (Petugas Penerbitan SIM)

11.    BRIPTU DIAH PUTRI MEDITARARTI (Petugas Penerbitan SIM)

12.    PENDA ASEP ROHENDI (Penguji Teori)

12.

Jaminan Pelayanan

SIM yang diterbitkan POLRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Perpol Nomor 5 Tahun 2021)

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang telah memiliki SIM dari Polri berarti telah lulus ujian teori dan praktek dan mampu mengemudikan kendaraan bermotor secara baik dan benar. SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol dan data forensik kepolisian untuk mengemudikan ranmor dijalan

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

 

Pada pelaksanaan evaluasi kinerja anggota Satpas 1337 Polresta Cirebon oleh pimpinan dengan adanya :

1.   Absensi Bulanan Anggota;

2.   Kegiatan Supervisi dan Wasrik oleh pimpinan teratas;

3.   Setiap bulan dan tahun di buat laporan anev oleh satpas ke Polda dan dilaporkan ke pimpinan secara berjenjang dan ke Pembina fungsi.